Sungaipenuh, AP – Setelah berakhirnya masa pelaporan SPT Terakhir untuk tahun 2017, ternyata masih ada ratusan masyarakat yang tercatat belum menyampaikan laporan.
Senin (2/4), sejumlah masyarakat, mulai dari kalangan pengusaha hingga PNS memadati kantor KP2KP Sungaipenuh untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Alhasil, Ratusan masyarakat yang mengurus SPT tersebut harus membayar denda keterlambatan Rp 100 ribu. Dampak lainnya adalah terhambatnya kepengurusan Kepangkatan hingga pengurusan tagiham Bank.
“Untuk orang pribadi yang sudah mengantongi NPWP sudah selesai jadwalnya hingga 31 Maret 2018, bagi yang terlambat terkena denda,” Ungkap Kepala KP2KP Kerinci, Edi Satria.
Pada dasarnya, lanjutnya permasalahan keterlambatan pelaporan SPT tahunan tidak hanya karena kelalaian dari orang pribadi yang mengantongi NPWP, tapi juga terjadi miss komunikasi, terutama bagi PNS Kerinci dan sungai penuh yang menyebut bahwa pengurusannya adalah urusan bendahara instansinya.
Padahal, pada dasarnya tugas bendahara menghimpun, menyetor pajak. Kepala Instansi pemerintah maupun kepala sekolah memerintahkan bendaharanya untuk memotong, memungut dan menyetor pajak serta menyiapkan sarana sebagai syarat pelaporan SPT bagi masing-masing pegawai.
“Setiap bulan bendahara menghitung gaji pokok, tunjangan ,pajak dan potongan bersih PNS. Dari Januari sampai desember, di bulan januari berikutnya bendahara memberikan formulir 1721a2 diserahkan ke pegawai dan dibawa ke kantor pajak untuk pelaporan,” tandasnya. (hen)