Jambi, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi menegaskan bantuan sosial (bansos) beras sejahtera (rastra) program pemerintah pusat tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) di daerah itu.
“Bansos rastra tersebut gratis, tidak ada alasan dilakukan pungutan terhadap KPM karena biaya transportasi telah di tanggung oleh pemda melalui dana dari APBD,” kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Batanghari, Syaiful, Senin (02/04).
Hal tersebut dikatakan Syaiful terkit ada sejumlah oknum perangkat desa yang melakukan pungutan terhadap peyaluran bansos rastra.
“Tidak hanya di Desa Tenam saja, kita juga menerima laporan adanya pungutan tersebut di sejumlah kelurahan dan desa di Kecamatan Muarabulian,” kata Syaiful.
Syaiful mengatakan pada tahun 2018 ini mekanisme penyaluran bansos rastra tersebut telah mengalami perubahan. Semula diberikan sebanyak 15 kilogram per KPM dan dihargai sebesar Rp1.600 pekilogram.
Namun pada tahun ini KPM bansos rastra tersebut menerima beras rastra sebanyak 10 kilogram dan diberikan secara gratis.
“Jadi tidak ada lagi alasan adanya pungutan. Beras sudah diberikan secara gratis, begitu pula biaya transportasi. Karena biaya transportasi juga telah di tanggung pemerintah daerah,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, salah satu warga Desa Tenam, Kecamatan Muarabulian mengatakan petugas penyaluran bansos rastra di desa itu mengambil pungutan terhadap KPM yang ingin mengambil bansos rastra tersebut.
“Setiap KPM harus membayar uang sebesar Rp5 ribu, beras yang diterima pun hanya sebanyak tujuh kilogram,” kata warga tersebut.
Seperti diketahui, tahun 2018 ini KPM penerima bansos rastra di Kabupaten Batanghari berjumlah 13.700 KPM yang tersebar di 110 desa dan 14 kelurahan.
Jumlah KPM bansos rastra untuk daerah itu menurun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 14.418 KPM. ant