Sungaipenuh, AP – Pada tahun 2018 ini, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sungai Penuh akan menggelar kerjasama dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sungai Penuh, untuk mengajak para pedagang di Pasar Modern Sungai Penuh segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT Tahunannya.
Kepala KP2KP Sungai Penuh, Edi Satria mengatakan dalam usaha memaksimalkan urusan perpajakan di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, pihaknya akan menggandeng Pemkot dan DPRD Sungai penuh pada tahun 2018 ini, sebagai bentuk usaha pihaknya mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Sungai penuh untuk segera urus NPWP.
NPWP tersebut sangat penting sebagai syarat untuk melaksanakan usaha maupun aktivitas perdagangan di Kota Sungai Penuh, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tidak melanggar aturan.”Secara lisan suda kita sampaikan ke Pemkot Sungai Penuh dan DPRD Sungai Penuh, semuanya setuju. Kini tinggal tindaklanjutnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, usaha yang dilaksanakan pihaknya berbentuk mengajak para wajib pajak untuk bisa mengurus laporan SPT PPh Terakhirnya, dengan terlebih dahulu mengantongi NPWP yang dikeluarkan kantor KP2KP Kota Sungai penuh.
Secara garis besar usaha tersebut sudah dirancang pihaknya sejak awal, dirinya juga sudah bertemua dengan unsur pimpinan DPRD sungai penuh, yakni Mulyadi dan Hardizal pihak DPRD sangat mendukung usaha tersebut.
“Kami masih menjadwalkan pertemuan dengan Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri untuk membahas masalah ini,”sebutnya.
Namun yang jelas, lanjutnya jika terealisasi dan para pedagang mengurus NPWP da menyetor pajak selain mendapatkan legalitas kerjanya, dengan begitu nantinya akan memberikan keuntungan berupa pemasukan bagi Pemkot Sungai Penuh.
“Jika semua sesuai rencana maka akan menguntungkan bagi Pemkot Sungai Penuh, dimana akan semakin banyak pemasukan, berupa PPh dan rambahan dana bagi hasil mencapai 20 persen,”jelasnya.(hen)