Muarojambi, AP – Muhamad Jamaah, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
Ia ditahan usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2007 di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (4/4/2018).
Sebelumnya, politisi Gerinda ini hanya berstatus tahanan kota. Namun usai sidang, majelis hakim Dedi Mukti Nugroho, mencabut status tahanan kota menjadi tahanan Lapas.
“Setatus tahan kota mulai hari ini dipindahkan menjadi tahanan lapas,” kata hakim ketua yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Sementara dalam perkara ini, Muhammad Jamaah, didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ant