Muarasabak,AP – Cerita kekecewaan warga Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Tahang (40) yang berjuang mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Pemerintah, untuk kakaknya yang kondisi dan keadaannya lagi sekarat di Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah.
Tahang menuturkan, Kakaknya yang bernama Hasan (83) merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas III Muarasabak, karena kondisi sakitnya kritis dan perlu perawatan intensif dari rumah sakit sehingga, kakaknya tersebut dibawa kerumah sakit umum Nurdin Hamzah dengan pengawalan dari pihak petugas LP.
Mengingat kondisi ekonomi pasien dan keluarga tergolong tidak mampu, pihak keluarga pun berinisiatif meminta SKTM di Pemerintah Desa Siau Dalam atau tempat pasien berdomisili. “Tapi waktu saya ke Pemerintah Desa awalnya, Kepala Desa tidak mau membuatkan surat pernyataan kalau pasien merupakan warga tidak mampu, padahal kakak saya pernah dapat bantuan bedah rumah dan masuk dalam data penerima raskin, artinya dia masuk dalam golangan yang tidak mampu,”kata Tahang kepada awak media saat ditemui di RSUD Nurdin Hamzah, Rabu (4/4) siang tadi.
Alasan Pemerintah Desa tidak mau memberikan rekomendasi SKTM tersebut lanjut Tahang, karena adanya pemberitahuan dari Dinas Kesehatan melalui pesan WhatsApp Camat dan diteruskan ke Pemerintah Desa yang berbunyi ” Informasi bagi seluruh Kades dan Lurah untuk SKTM tidak dikeluarkan karena Jamkesda dikeluarkan dengan dasar dari data Basis Terpadu Tahun 2015 “. Dengan dasar ini Kepala Desa tidak berani mengeluarkan SKTM tersebut.
Akhirnya, keluarga pasien menyampaikan hal ini ke salah satu anggota Dewan Tanjabtim, Yudi Hariyanto. Dengan harapan, bisa membantu kesulitan keluarga pasien untuk mendapatkan SKTM. “Kami keluarga dikasih waktu tiga hari untuk mengurus SKTM, kalau dalam tiga hari tidak mendapat SKTM kami harus membayar sendiri, sementara kondisi ekonomi pasien dan kami selaku keluarga hidup pas pasan,” ucapnya.
Setelah diurus dengan anggota Dewan tambahnya, barulah SKTM itu diberikan oleh Pemerintah Desa dan Kesehatan namun, kesannya hal ini mempersulit warga yang tidak mampu ketika ingin mendapatkan pengakuan dari Pemerintah. “Walaupun SKTM nya sudah diberikan tapi kami keluarga kecewa karena kurang tanggapnya Pemerintah untuk membantu warga tidak mampu. Kalau harapan kami kedepan persoalan ini tidak sampai terulang lagi, kasian Pak apalagi ini kan menyangkut nyawa orang,” cetusnya.
Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan Tanjabtim, Erna Wati mengatakan, memang saat ini regulasi pemberian SKTM tersebut lebih diperketat. Artinya, warga yang mendapatkan SKTM memang benar-benar masuk dalam data warga tidak mampu bukan berdasarkan kenal sama Pemerintah Desa. “Karena regulasi pemberian SKTM saat ini memang diperketat, terkadangkan Pemerintah Desa memberikan SKTM karena kedekatan atau kenal dan merasa tidak enak kalau tidak diberikan. Makanya, saya beri himbauan melalui pesan WhatssApp kepada Pak Camat untuk ditembuskan ke Desa dan Kelurahan,” kata Erna.
Menurutnya lagi, selain pesan tersebut pihaknya juga sudah menjelaskan hal itu di Kecamatan yang dihadiri para Kepala Desa. Regulasi ini bukannya menghilangkan program SKTM tersebut tapi melainkan, untuk lebih diseleksi mana warga yang benar-benar masuk dalam kategori tidak mampu.”Pasien ini kan sebenarnya sudah masuk dalam data warga tidak mampu, seharusnya Pemerintah Desa lebih tahu mana-mana warganya yang memang masuk dalam kategori tidak mampu dan saya rasa ini bentuk ketidak pahaman Kepala Desa tehadap warganya ,” tandasnya.
Penulis : Hipni