Muaratebo, AP – Satnarkoba Polres Tebo dibantu Banit Polsek Tengah Ilir, Rabu (04/04) melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial YS (19) bin RH warga dusun Remaji desa Rantau Api kecamatan Tengah Ilir, diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat,S.Ik, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Subhan,SH,MH kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap YS (19) bin RH di duga pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis shabu shabu.
Penangkapan yang dilakukan Satnarkiba Polres Tebo tersebut “lanjut Kasat narkoba adalah berdasarkan informasi dan laporan dari warga LP/A.32/ IV/ 2018/ Resort Tebo/Jambi, terhadap pelaku YS di duga kerap kali melakukan transaksi narkoba di dusun Remaji desa Rantau Api kecamatan Tengah Ilir, jelasnya.
Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satnarkoba Polres Tebo, ujar AKP Subhan, YS di duga sedang menunggu seseorang hendak melakukan transaksi. Dan di temukan diduga sabu dalam bentuk paket di saku celana pelaku YS. Pelaku YS pun tak berkutik dan mengakui bahwa barang yang di duga shabu itu adalah miliknya, ucapnya meyakini.
Barang bukti yang telah di amankan oleh polisi antara lain 10 paket sabu harga Rp.150 ribu, 7 paket shabu harga Rp.200 ribu, 7 paket shabu harga Rp.300 ribu, 5 paket shabu harga Rp.400 ribu, 1 paket shabu harga Rp.600 ribu. Jumlah berat shabu Bruto 2,05 gr dan 1 buah dompet warna putih dan 1 unit Hp merk Xiomi warna putih “urai Kasat narkoba AKP Subhan.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
AKP Subhan menambahkan YS beserta sejumlah barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Tebo guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (ard)