Jambi, AP – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama anggota KPHP Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan satu unit alat berat tanpa izin sedang beroperasi di dalam kawasan hutan di kabupaten itu.
Kepala Seksi (Kasi) Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Imam Purwanto didampingi Kepala KPHP Tanjung Jabung Barat Dri Handoyo di Jambi, Kamis, mengatakan, pihaknya beberapa hari lalu berhasil mengamankan satu unit alat berat yang sedang digunakan di dalam kawasan hutan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selain mengamankan alat berat tersebut, Dishut Jambi juga mengamankan tiga orang diduga sebagai pelaku, yakni operator alat berat berinisial A, S sebagai helder dan J sebagai pengawas lapangan. Mereka kini masih dalam tahap pemeriksaan dari penyidik Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Kasus itu bermula dari adanya laporan warga kepada KPHP Tanung Jabung Barat yang kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Hasil penyelidikan ternyata alat berat itu tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Tim kemudian turun ke lokasi yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Di sana ditemukan alat berat tersebut sedang digunakan untuk membuka jalan sepanjang lima ratus meter di kawasan hutan tersebut.
“Petugas dari Dinas Kehutanan kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan tiga orang yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus itu yang kemudian dibawa ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk diamankan barang bukti dan pelakunya,” kata Imam.
Penyidik Dishut Jambi sedang mendalami kasus keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut. Jika nanti terbukti maka pelakunya akan dikenakan pasal 17 ayat 2 huruf A dan B Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013.
Kemudian pihak Dishut dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menyelidiki kasus keberadaan alat berat di kawasan hutan tersebut tanpa izin dan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas. ant