Kualatungkal, AP – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibawah bidang Pencegahan, menyosialisasikan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, dan memperkenalkan aplikasi LHKPN berbasis elektronik (e-LHKPN) pada para pejabat ASN di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dijelaskan Amelia Rosanti, sebagai Fungsional Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dan Ketua Tim Sosialisasi KPK,RI bahwa peraturan KPK nomor 7 garing 2016 berisi tentang tata cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara.
“Pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia, termasuk di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan korupsi,”jelas Amelia Rosanti.
Dia pun mengatakan, KPK sudah memangkas birokrasi pelaporan LHKPN dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN
Sementara, Bupati Tanjabbar, Ir H Safrial mengatakan, meminta dan mendorong seluruh pejabat daerah untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan pada aturan.
Sosialisasi oleh KPK tersebut, adalah hal yang baik, karena merupakan bentuk kepatuhan pada aturan, sekaligus tindakan pencegahan korupsi.
Safrial melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, berkomitmen untuk mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan Pemkab Tanjabbar.
“e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap, tahun ini kepatuhan Pejabat di Pemkab Tanjab Barat terhadap LHKPN semakin meningkat,”harapnya.
Dengan sosialisasi e-LHKPN dari KPK, kata Safrial, maka semua pejabat eselon II akan lebih mudah mengisi laporan harta kekayaannya apakah ada perubahan atau tidak.
Dia mengatakan, dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadi pelanggaran hukum yakni korupsi dan kolusi juga gratifikasi.
“Di Kabupaten Tanjabbar, terdata ada 304 Pejabat ASN, itu terdiri dari Pejabat Tinggi, Administrator dan lain lain, dan saya mengharapkan isi lah kepatuhan tersebut, dan jangan menjadi beban kepada diri anda semua,”tutup Safrial.
Dalam sosialisasi ini, Tim KPK juga melaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para operator dan pejabat wajib e-LHKPN. Aplikasi tersebut, mempermudah penyelenggara negara di Kabupaten Tanjab Barat untuk memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan.
Dari pantauan diruang Pola Kantor Bupati Tanjabbar, Kegiatan e-LHKPN yang disosilisasikan oleh KPK tersebut, diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik.
Tim KPK yang mensosialisasikan e-LHKPN tersebut, berjumlah empat orang, memakai setelah batik berwarna cokelat, antaranya Amelia Rosanti, sebagai Fungsional Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dan sebagai Ketua Tim Sosialisasi KPK, Bunga Putri Staf LHKPN, Riyan Adhitia Staf LHKPN, dan Imam Wahyudi Staf LHKPN KPK. (bjg)