Kulatungkal, AP—Tiga terdakwa kasus penyelundupan 3,5 kg narkotika jenis sabu atas nama Zulkifli alias Pakcik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunun alias Aa (33), harus menerima kenyataan pahit.
Para terdakwa berdomisili di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) ini divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Selasa (10/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Tri Joko, SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Angga Mahatama SH saat ditemui diruang kerjanya Rabu (11/04/2018) membenarkan vonis terhadap keitga terdakwa.
“Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal dengan segala pertimbangannya terhadap ketiga terdakwa masing-masing menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg dipidana hukuman mati,” ungkap Angga.
Katanya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus yang dikenakan UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.
Angga juga menyebutkan, tindakan para penyelundup sabu-sabu itu bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, pemberantasan, peredaran, atau penggunaan narkotika secara bebas. Perbuatan terdakwa terkait jaringan lintas Provinsi,” kata Angga.
Putusan pidana mati tidak diterima para terdakwa dan mengajukan upaya banding. “Kita juga menyiapkan kontra memori banding,” kata Angga.
Diketahui, ketiga pelaku ditangkap 5 Desember 2017 tahu lalu di Pelabuhan Marina Kualatungkal. Saat itu Polsek KPM, Satpolair dan Satnarkoba Polres Tanjabbar melakukan pemeriksaan rutin setiap barang dan penumpang kapal dari Batam di Pelabuhan Marina.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para terdakwa ternyata isinya barang baram narkoba jenis sabu. Tak pelak, saat barang bawaan digeledah polisi, para terdakwa spontan nyebur ke laut untuk melarikan diri. Meski demikian, berkat kesigapan polisi, para terdakwa berhasil diamankan. Sedangkan satu terdakwa atas nama Nunun ditangkap di Kota Jambi setelah berhasil lolos. (mg)
Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati
Kulatungkal, AP—Tiga terdakwa kasus penyelundupan 3,5 kg narkotika jenis sabu atas nama Zulkifli alias Pakcik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunun alias Aa (33), harus menerima kenyataan pahit.
Para terdakwa berdomisili di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) ini divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Selasa (10/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Tri Joko, SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Angga Mahatama SH saat ditemui diruang kerjanya Rabu (11/04/2018) membenarkan vonis terhadap keitga terdakwa.
“Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal dengan segala pertimbangannya terhadap ketiga terdakwa masing-masing menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg dipidana hukuman mati,” ungkap Angga.
Katanya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus yang dikenakan UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.
Angga juga menyebutkan, tindakan para penyelundup sabu-sabu itu bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, pemberantasan, peredaran, atau penggunaan narkotika secara bebas. Perbuatan terdakwa terkait jaringan lintas Provinsi,” kata Angga.
Putusan pidana mati tidak diterima para terdakwa dan mengajukan upaya banding. “Kita juga menyiapkan kontra memori banding,” kata Angga.
Diketahui, ketiga pelaku ditangkap 5 Desember 2017 tahu lalu di Pelabuhan Marina Kualatungkal. Saat itu Polsek KPM, Satpolair dan Satnarkoba Polres Tanjabbar melakukan pemeriksaan rutin setiap barang dan penumpang kapal dari Batam di Pelabuhan Marina.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para terdakwa ternyata isinya barang baram narkoba jenis sabu. Tak pelak, saat barang bawaan digeledah polisi, para terdakwa spontan nyebur ke laut untuk melarikan diri. Meski demikian, berkat kesigapan polisi, para terdakwa berhasil diamankan. Sedangkan satu terdakwa atas nama Nunun ditangkap di Kota Jambi setelah berhasil lolos. (mg)