Batanghari,AP – Dua Pemuda tersangka curanmor, Al Azhari (22) dan M Masril (17) warga Kecamatan Maro Sebu Ulu akhirnya berurusan dengan polisi.
Dua pemuda tersebut terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi mapolsek Maro Sebo Ulu, lantaran kedua pelaku itu nekat mencuri sepeda motor di halaman musholla saat korbannya sedang melaksanakan shalat subuh.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di RT 08 Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/4/2018) sekira pukul 04.30 Wib korban menggunakan motor Yamaha Jupiter Z miliknya hendak berangkat ke Mushola untuk melaksanakan ibadah sholat subuh.
Saat korban selesai melaksanakan sholat dan hendak pulang korban terkejut melihat kendaraan miliknya yang terparkir di halaman mushola tersebut sudah hilang.
Setelah dirinya menyakini kalau sepeda motor miliknya hilang, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu dengan Nomor :LP/B-08/IV/2018/Polres Batanghari/Polsek Maro sebo ulu Tgl 07 April 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Sugeng dan Kanit Reskrim AIPTU Medi Chandra langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan keterangan para saksi diketahuilah keberadaan tersangka Masril berada di Desa Teluk Leban, selanjutnya, Selasa (10/4/2018) sekira pukul 14.00 Wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Masril.
Setelah tersangka Masril tertangkap dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, akhrinya tersangka Al Azhari berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Buluh Kasab.
Setelah kedua pelaku tertangkap akhrinya keberadaan motor hasil curian juga berhasil diamankan setelah keberadaannya diketahui.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmad Idnal SIK melalui Kasubag Humas IPTU Supradono.
“Iya benar kita telah berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku curanmor,” ujar Supradono.
Dikatakannya, selain mengamankan kedua tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian tersebut,” Sebutnya.
Dutegaskannya motor hasil curian tersebut kita amankan di Bajubang. Sebelumnya pihak Polsek MSU sudah berkoordinasi dengan Polsek Bajubang untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun penjara.Sup