Sarolangun, AP – Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) melakukan pengkajian terhadap draft dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), terhadap Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup (RPL) kegiatan pertambangan batu bara di desa Rangkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin oleh PT. Seluma Prima Coal (SPC).
Tim Komisi Penilaian Amdal melakukan rapat dengan pihak PT SPC di ruang aula Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun. Rapat dibuka oleh Sekrerataris Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun, Ratna Dewi dan dihadiri oleh komisi penilai Amdal, H. Haris Mhum, ahli ekonomi, Drs H. Pahrul Rozi, Kabid Amdal, Heri Kuslaini, Kades Rangkiling Bakti. Selain itu juga hadir direktur SPC, Dadan Hermansyah dan tim penyusun Amdal dari SPC, Yudhi Agustian, Konsultan Amdal, Yosep, Kamis (19/04).
Haris minta penyusun dan konsultan Amdal SPC untuk memperbaiki draf Amdal yang diajukan, sebab ia menilai dokumen Amdal yang diterima masih menggunakan dokumen yang lama.
“Setelah dilakukan pengkajian oleh tim tekhnis, kami berharap dokumen Amdal PT SPC untuk dilakukan pembaruan,”sebutnya.
Selain itu ahli Ekonomi, Drs Pahrul Rozi mengatakan bukan hanya persoalan lingkungan saja yang semestinya dituangkan di dokumen Amdal, tapi pihak perusahaan juga harus melakukan pengkajian terhadap dampak sosial masyarakat termasuk CSR.
“Kalau diperhatikan dari dokumen Amdal yang kami terima, maka kami minta dokumen Amdal harus dilakukan pengkajian dan dilakukan pembarhauan, sehingga tdak menimbulkan permasalahan pada kemudian hari,” tambahnya.
Terpisah, konsultan Amdal PT SPC Yosep mengatakan, jika pihaknya akan mengadopsi dan mengakomodir terhadap semua masukan dan pertanyaan dari komisi penilai Amdal.
“kami akan melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan permintaan komisi penilai Tambang dan tokoh masyarakat lainnya yang hadir di rapat ini guna mengklarifikasi apa saja yang kami tulis dalam dokumen,”tandasnya. (luk)