Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Jambi menangkap oknum pelajar bersama temannya seorang pemuda pengangguran yang diduga akan memakai atau berpesta sabu-sabu.
“Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan polisi tersebut adalah RS (16) berstatus masih pelajar dan NS seorang tunakarya yang ditangkap usai membeli satu paket narkoba jenis sabu-sabu,” kata Humas Polresta Jambi Brigadir Polisi, Alamsyah Amir, Senin (23/04).
Penangkapan itu dilakukan anggota Polresta Jambi, pada akhir pekan kemarin, sekira pukul 19.00 WIB, dimana anggota Opsnal I Satnarkoba Polresta mendapatkan informasi bahwa di kawasan lorong Patimura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi sedang bertransaksi narkoba.
Berbekal dari informasi itu, anggota Opsnal langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian melihat ada dua orang pemuda sedang berada diatas sepeda motor seperti sedang menunggu sesuatu.
Dikarenakan merasa curiga anggota langsung mendekati kedua pemuda itu dan mereka berusaha untuk melarikan diri sambil membuang sesuatu akan tetapi tidak berhasil melarikan diri. Setelah ditemukan, barang yang dibuang oleh pelaku RS adalah satu paket kecil diduga sabu.
Hasil pemeriksaan pelaku RS dan NS mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli bersama sama yang rencanya akan digunakan berdua, namun i sudah terlebih dahulu tertangkap polisi, kata Alamsyah Amir.
Selanjutnya kedua pemuda itu berikut barang bukti dibawa ke Sarnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Polisi sedang mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor honda beat dengan nomor polisi BH 2861 ZM.
Alamsyah Amir, dalam kasus itu tindakan yang diambil mengamankan tersangka, barang bukti dan melakukan pendalaman kasus itu. Selain itu juga melakukan tes urine untuk melengkapi penyelidikan. ant