Kualatungkal, AP – Bupati Dr.Ir. H. Safrial MS buka rapat koordinasi pembentukan keamanan lingkungan masyarakat yang diselenggarakan di Aula Dinas PMD. Kamis (03/05).
Dalam sambutan nya Bupati menyampaikan, Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tentang SOP Polisi Pamong Praja mengamanatkan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada. Menurut Bupati, pesatnya kemajuan pembangunan tidak lepas dari peran dan kontribusi Polisi Pamong Praja, khususnya dalam aktualisasi demokrasi.
Bupati juga menyampaikan, berdasarkan Permendagri nomor 84 tahun 2014 tentang pembentukan Tim Linmas Desa dalam prosesnya dilantik oleh Kepala Polisi Pramong Praja Kabupaten atas nama Bupati/Walikota, hal ini menunjukan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja kian bertambah, tidak hanya melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan Daerah atau peraturan Kepala Daerah namun juga penyelengaraan perlindungan masyarakat.
Bupati berharap melalui rapat koordinasi pembentukan keamanan lingkungan masyarakatini, dapat memberikan pencerahan serta menjadi wadah menyamakan persepsi dan pandangan dalam upaya Bupati Buka Rakor Pembentukan Keamanan Lingkungan Masyarakat baik dari sisi Kelembagaan, Personil maupun Program.
Sebagai Nara Sumber pada Rapat Kordinasi pembentukan Keamanan Lingkungan Masyarakat yaitu Usman, S.Ag dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi.
Turut menghadiri rapat pembentukan keamanan lingkungan masyarakat, Perwakilan Satpolpp Provinsi Jambi,Perwakilan Damkar Provinsi Jambi ,Kepala Satpolpp Tanjab barat serta peserta Rapat Kordinasi. (hms)