Jambi, AP – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai upaya memudahkan investasi di daerah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar di Jambi, Kamis, mengatakan pelayanan perizinan menjadi ujung tombak bagi pemerintah daerah melakukan percepatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
“Peran penting DPM-PTSP dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan penyediaan layanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat itu agar terciptanya kepastian hukum, investasi dan usaha serta daya saing daerah, sehingga harapan terhadap peningkatan investasi di daerah dapat terwujud,” kata Fachrori.
Usai membukan Rakor Pimpinan Daerah se-Provinsi Jambi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan menuju PTSP “Prima” di Jambi, Fachrori mengatakan kenyamanan berinvestasi di Jambi menjadi harapan semua pihak.
“Kenyaman investor berinvestasi dan juga langkah strategis yang dilaksanakan pemerintah daerah bagi peningkatan daya saing adalah implementasi PTSP tersebut,” katanya menjelaskan.
Fachrori menilai kehadiran kepala daerah dalam rakor tersebut menunjukkan komitmen bersama antara gubernur, bupati dan walikota untuk menerapkan penyederhanaan perizinan dan non perizinan melalui PTSP “Prima” dengan penerapan standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan publik.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani yang juga hadir dalam rakor itu mengatakan peningkatan pelayanan prima pada PTSP merupakan kesadaran bersama sebagai bagian penyelenggaraan pemerintah itu sendiri.
“Mulai hari ini tidak ada lagi tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan pungli pada sektor perizinan,” kata Hamdani.
Hamdani menjelaskan, perizinan prima adalah dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih dan sederhana serta mampu memberi kepastian hukum dan kenyamanan dalam berinvestasi maupun berusaha.
“Pejabat negara dalam kewenangan otoritas memberi izin itu tidak menyalahkan wewenang jabatan, artinya harus berdedikasi penuh selama bekerja,” kata Hamdani. ant