Batanghari, AP – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil di bekuk oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Muata Tembesi, Pelaku yang ditangkap adalah EB alias Erik (32), warga RT 05 Desa Ampalu, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Adanya penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Dikatakannya, Erik diduga telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio BH 5664 BT milik Dicki Almizri di RT 12 Kelurahan Muara Tembesi, pada 26 Februari 2018 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, kata Kuswahyudi, korban memarkir sepeda motor di depan ruko miliknya. Setelah itu korban masuk, dan tidak lama kemudian keluar lagi. Saat itulah korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang.
Awalnya, lanjut Kuswahyudi, korban sempat mencari keberadaan sepeda motor miliknya, namun tidak ketemu. Akhirnya, korban mendatangi Mapolsek Muara Tembesi untuk membuat laporan kehilangan.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya diperoleh petunjuk bahwa pelakunya diduga adalah Eb alias Erik. Kemudian pada Jumat (4/5/2018) sekira pukul 17.00 WIB, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Muara Tembesi, mendapat informasi bahwa Erik berada di Simpang Tiga Km 5 Muara Tembesi.
“Anggota langsung bergerak ke tempat keberadaan pelaku. Kemudian pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kuswahyudi, Senin (7/5/2018).
Setelah dilakukan pengembangan, sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang tadinya warna putih sudah di cat menjadi warna hitam serta plat nomor kendaraan yang sebelumnya BH 5664 BT dipalsukan menjadi BH 3450 CK.
“Terkait kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku masih ditahan,” pungkasnya. Sup