Jambi, AP – Dua pengusaha besar di Jambi bersama mantan Kadis PUPR Jambi menjadi saksi pada persidangan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar yang melibatkan terdakwa seorang anggota dewan dari fraksi PAN Supriono di Pengadilan Tipikor Jambi.
Pengacara terdakwa Supriono, Herman Kadir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (07/05) mengatakan ada dua pengusaha besar di Jambi yang akan bersaksi dipersidangan kliennya untuk dimintai keterangannya yakni saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Ali Tonang alias Ahui.
Selain itu ada saksi lainnya untuk memerikan keterangan dipersidangan Supriono kali itu yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan dan tiga saksi lainnya Ahmad Nursabri, Nusa Suryadi keduanya PNS PUPR serta Amidy mantan kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta.
Sidang terdakwa Supriyono kembali digelar keempat kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebeleumnya KPK telah memanggil tujuh orang anggota DPRD Provinsi Jambi baik dari unsur pimpinan maupun anggota dewan untuk bersaksi dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi yang menjadikan empat orang tersangka.
Salah satu tersangka adalah Supriono (51) politisi PAN yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, terlibat penerimaan uang suap pengesahan APBD 2018 yang merugikan negara senilai Rp3,4 miliar.
Dalam sidangnya terdakwa Supriyono didakwa telah diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota dewan.
Terdakwa yang juga penyelenggara negara selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.
Perbuatannya terungkap setelah pemberi suap dan penerima suap ditangkap oleh KPK saat operasi tangkap tangan dimana salah satunya adalah terdakwa Supriyono yang ditangkap bersama dengan terdakwa Syaifuddin saat akan menyerahkan uang suap untuk Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi yang diterima terdakwa Supriyono.
Atas perbuatan terdakwa Supriyono, dikenakan Pasal 12 huruf a, b dan pasal 11 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ant