Kualatungkal, AP – Sebanyak 24 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terima SK Pengangkatan PNS. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat
Selain menyerahkan SK Pengangkatan PNS secara simbolis, kepala BKPSDM juga memimpin pengambilan sumpah janji bagi 24 PNS yang baru diangkat serta 12 orang PNS yang belum diambil sumpah janjinya.
Sambutan Bupati yang dibacakan kepala BKPSDM Drs. Encep Jarkasih menyebutkan, sumpah janji merupakan kewajiban bagi setiap PNS sesuai peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Pelanggaran terhadap kewajiban mengucapkan sumpah janji PNS tersebut dijatuhkan hukuman tingkat sedang” sebut Encep Jarkasih di Aula BKPSDM tempat Penyerahan SK dilaksanakan Selasa (8/5).
Encep Jarkasih mengatakan bahwa pengambilan sumpah janji ini juga merupakan upaya dan tekad Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk membentuk sosok aparatur yang berkonpetensi dan profesional, dan mampu mewujudkan komitmen pemerintah dalam tanggung jawabnya mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Diharapkan, sumpah janji yang telah diucapkan tidak hanya sekedar diucapkan di bibir atau sekedar pelengkap administrasi persyaratan menjadi PNS, tetapi hendaknya dipenuhi dengan sungguh-sungguh karena sumpah janji tersebut akan dimintai pertanggung jawabannya oleh negara, masyarakat dan Tuhan yang maha esa.
Acara penyerahan SK Pengangkatan PNS dan pengambilan sumpah janji ini juga dihadiri oleh Sekretaris dan pejabat lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanjung Jabung Barat. her