Jambi, AP – Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi mengamankan seekor kucing hutan (felis bengalensis) yang dipelihara oleh seorang warga di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Kucing hutan atau kucing kuwuk berjenis kelamin betina diperkirakan berusia empat tahun itu diamankan petugas BKSDA setelah adanya laporan dari masyarakat dan upaya persuasif oleh BKSDA pada pemilihara satwa dilindungi, kata Kasi Penanganan Konflik Hewan dan Manusia Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Hefa Edison, Rabu (10/05).
“Kita amankan kucing hutan itu setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, jika ada seseorang warga yang melakukan pemeliharaan terhadap hewan langka di rumahnya,” kata Hefa.
Saat akan diamankan petugas, kucing hutan berusia empat tahun tersebut juga telah memiliki sepasang anak yang masih berusia empat hari.
Kucing hutan tersebut didapat warga saat terjerat di perangkap jeratan ikan yang dipasang oleh warga di kawasan semak belukar di dekat perkampungan. Dari pengakuan warga itu, kucing hutan ini tidak sengaja terjerat di perangkap ikan, karena kucing hutan ini juga sangat suka memangsa dan berenang di perairan.
Bisa saja kucing hutan ini masuk perangkap itu, apalagi kucing hutan ini juga dalam keadaan melahirkan sepasang anak berkelamin betina dan jantan. Kucing hutan ini juga sudah dilakukan perawatan selama lima hari oleh warga.
Dia menduga jika masih ada seekor kucing hutan dewasa berkelamin jantan yang masih berkeliaran di kawasan semak belukar tersebut, untuk kemudian dapat diamankan oleh petugas kembali.
“Karena kucing hutan ini sifatnya tidak berkelompok, maka kita menduga ada kucing hutan jantan yang masih berkeliaran, karena kucing hutan betina ini juga telah memiliki anak,” kata Hefa.
Sementara itu, kucing hutan yang berhasil diamankan oleh petugas juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh tim dokter hewan.
Rencananya kucing hutan tersebut nantinya dilepasliarkan di kawasan hutan lindung di daerah Tanjung Jabung Timur (Sabak) Jambi.
“Karena kondisi hewan ini masih dalam keadaan sehat, maka selanjutnya akan secepatnya kita lepasliarkan bersama sepasang anaknya untuk proses perkembangbiakan. Dan tidak boleh lama dilakukan rehabilitasi,” ujar Hefa.
Kucing hutan atau kucing kuwuk juga merupakan salah satu jenis kucing yang hampir punah populasinya di Indonesia. Hal ini karena populasi mereka di alam liar sudah sangat jarang ditemukan.
Dengan memiliki corak dan motif yang sangat cantik membuat sebagian masyarakat sengaja memburu ataupun memperjualbelikan secara ilegal.
Hewan langka seperti kucing hutan atau kucing kuwuk ini juga dilindungi oleh Undang Undang pasal 40 ayat 2 Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. ant