Muarasabak, AP – Setelah dilakukan pengukuhan terhadap Pengawas Pemilu Kelurahan Desa di Kecamatan Muara Sabak Timur pada tanggal 09 April 2018 lalu, maka semua anggota yang dilantik diminta agar dapat melakukan pengawasan melekat setiap proses Pemilu.
Ketua Panwaslu Kecamantan Muara Sabak Timur, Rudi Hartono mengatakan, dengan adanya pelantikan dan dikukuhkan Panwaslu Desa dan Kelurahan ini untuk melaksanakan proses pengawasan di tingkat Desa jelang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD serta pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 mendatang. Mengenai pelantikan itu, sesuai dan tertuang dalam Undang – undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam Pasal 108 sampai pasal 110 Undang-undang No. 7 tahun 2017. dijelaskan bahwa Panwaslu Desa/Kelurahan mempunyai tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di wilayah Desa/kelurahan,” katanya.
“Untuk proses pengawasan menjelang Pemilihan Umum, maka Panwaslu Desa di tuntut untuk mengawasi setiap semua tahapan, baik tahapan proses pencermatan data pemilih, tahapan kampanye dan mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Desa, serta mencegah politisasi Sara,” paparnya.
Kemudian ia menerangkan, kalau 12 perserta yang dilantik tersebut, merupakan hasil seleksi yang telah diproses sesuai anjuran. “Setelah dilakukan pleno Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Timur pada hari kamis tanggal 5 April 2018 itu, maka keluar lah nama nama tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Sugianto Nipah