Sarolangun, AP – Sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Sarolangun yang sudah beralih kepemilikannya atau take over, ternyata tidak membayar pajak Biaya Perolehan Hak atas Tanah (BPHT).
Saharusnya, pajak BPHT dibayar saat take over dibayarkan ke pemerintah daerah. Alhasilnya kendati sudah bertahun-tahun pajak tersebut baru mencuat setelah hearing Komisi II DPRD Kabupaten Sarolangun dengan sejumlah Dinas Instansi terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sarolangun Supratman baru ini dikonfirmasikan membenarkan adanya pajak BPHT tidak dibayar oleh perusahaan. Jumlahnya pun tak sedikit sekitar Rp 39 miliar rupiah.”Perusahaan yang melakukan take over ada pajak yang harus mereka bayar namanya pajak BPHT,” kata Supratman.
Hal ini baru terungkap setelah Komisi II melakukan hearing bersama dinas instansi terkait dengn tujuan menggali potensi PAD untuk pemasukan daerah dan inovasi yang dilakukan Komisi II bersama anggota DPRD lainya.
“Di Sarolangun banyak perusahaan yang take over. Salah satunya PT Emal yang berada di Kecamatan Pauh, take over kepada Sinar Mas Grup dan pajak BPHT saat take over tidak dibayar,” beber Supratman.
Komisi II dalam hal ini berkerja sama dengan dinas terkait sudah meminta agar perusahaan segera menyelesaikan pajak ini. Karena pajak ini merupakan salah satu pemasukan untuk daerah.
“Mereka (Sinar Mas Grup) janji dalam waktu dekat ini akan segera menyelesaikan dan membayar pajak tersebut,” Proses Gali PAD terus di gulirkan sehingga PAD Sarolangun miningkat sehingga masyarakat Sarolangun lebih sejahtera.ungkap Supratman optimis. luk