Jambi, AP – Seorang warga Perumahan Garuda Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menyerahkan seekor kukang jantan (Nycticebus coucang) kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.
Warga bernama Usman menyerahkan kukang secara sukarela kepada petugas BKSDA karena ketakutan jika merawat hewan dilindungi negara dapat dipidana penjara, kata Komandan satuan Polisi Hutan BKSDA Jambi, Heryanto, Senin (14/05).
Kukang jantan berusia dua tahun dengan memiliki berat badan tiga kilogram itu, saat diamankan oleh petugas berada didalam sangkar burung, yang di pelihara Usman.
Dengan kesadarannya warga itu meminta petugas BKSDA Jambi untuk menyita hewan kukang tersebut yang dirawatnya sejak beberapa hari.
“Penyerahan ini merupakan permintaan dari warga tersebut, setelah warga itu menghubungi kita,” kata Heriyanto.
Penyerahan satwa melata yang masuk dalam kategori dilindungi negara sejak tahun 1973 itu merupakan hal yang tepat dilakukan oleh warga tersebut, karena merawat Kukang dapat dipidana penjara sesuai undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Memperdagangkan maupun memilihara satwa dilindungi di penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta,” katanya Saat diamankan Kukang ini dalam kondisi sehat, dan tidak mengalami luka-luka sedikitpun.
Nantinya kukang ini akan direhabilitasi dahulu kemudian akan diperiksa kembali kesehatannya oleh tim dokter hewan, hingga bisa dilepasliarkan di hutan Tahura di kawasan Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sementara itu, Usman pemilik satwa melata ini mengaku mendapatkan hewan kukang itu disalah satu pohon yang tidak jauh dari lokasi rumahnya.
Saat akan diamankan oleh pemilik Usman, kukang ini berawal dalam keadaan kurang sehat dan tidak terawat. Kukang jantan ini lepas dari tangan seseorang hingga dirinya berinisiatif merawat kukang tersebut di rumahnya. ant