Muaratebo, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo sejak tanggal 7 Mei 2018 telah memutuskan atas rekomendasi Bupati Tebo H.Sukandar,S.Kom,M.Si bahwa Kepala Desa (Kades) Melako Intan kecamatan Tebo Ulu Ansory resmi di nonaktifkan sementara dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Suyadi,SH Senin (14/04) kemarin kepada Aksi Post di kantornya mengatakan bahwa, terhitung sejak tanggal 7 Mei 2018 Kades Melako Intan telah di nonaktifkan sementara.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 358 Tahun 2018 tentang penyelesaian dan pemberhentian sementara Sdr. Ansory dari jabatan Kades Melako Intan kecamatan Tebo Ulu.
“Benar, Kades Melako Intan Ansory di berhentikan sementara dari jabatannya,” katanya.
Agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, tugas Kades Melako Intan saat ini, lanjutnya di laksanakan oleh Pejabat sementara (Pjs.Kades) yaitu Sekdesnya, terang Suyadi.
Tugas utama Pjs Kades sekarang adalah untuk segera menyiapkan pembentukan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) agar kegiatan Dana Desa (DD) 2018 dan kegiatan lainnya bisa berjalan, ujarnya.
Pjs Kades akan melaksanakan tugas-tugasnya di desa paling lambat 3-6 bulan kedepan, agar program kegiatan di desa tidak terhambat oleh karena itu BPD harus segera dibentuk, pungkas Suyadi.
Diuraikan Suyadi, berdasarkan catatan Tim Pemberi Sangsi dan Penghargaan (TPSP) terkait evaluasi dan kinerja Kades Melako Intan sudah sesuai dengan pertimbangan. Selama ini Kades tidak menjalankan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan tidak mengindahkan aturan dan undang-undang tentang Pemerintahan desa (Pemdes) sehingga program kegiatan pembangunan di desa selama ini jadi terhambat atau tidak berjalan bahkan tak capai serapan. (ard)