Kerinci, AP – Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal menghitung bulan. Untuk itu, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dijaga.
Saat apel, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Afrizal HS kembali mengingatkan dan mewarning PNS dilingkungan pemerintah kabupaten Kerinci, untuk tidak terlibat dalam sebagai Timses atau ikut mengkampayekan kandidat, Senin (14/05) kemarin.
Afrizal, juga dengan tegas meminta PNS tidak terlibat Politik praktis dalam kegiatan memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) bupati-wakil bupati Kerinci.
Pada kesempatan yang sama, Afrizal juga menjelaskan sanksi apabila ASN terlibat dalam politik, apalagi mendukung salah satu kandidat bupati maka bisa diberikan sanksi. Bahkan, sebut dia, kalau terbukti PNS yang terlibat bisa ditahan.
“Ini perlu diingat oleh ASN. Tidak terlibat politik praktis, kalau kedapatan tidak saja ASN yang kena, bahkan calon bupati juga bisa rugi nantinya. Kalau terbukti terlibat dalam politik pada Pilkada ini ASN bisa dipenjara sebulan, atau denda maksimal Rp6 juta,” tegas Afrizal.
Terkait intruksi Sekda tersebut, Kepala BKPSDM Kerinci, Sahril Hayadi membenarkan akan Informasi dan intruksi Sekda kerinci tersebut, aturan itu sudah betlaku baik di UU ASN maupun pada PKPU yang dikeluarkan Pemerintah. Dalam hal ini dirinya juga ikut mrngingatkan ASN untuk bisa menjaga netralitasnya selama pelaksanaan Pilkada kerinci.
“Jangan terlalu maju, nantinya kita yang rugi. ASN punya aturan keras terkait keikutsertaan PNS pada Pilkada, bisa jadi dicopot dari PNS dan masuk penjara,” terangnya.
Ditambahkannya, intruksi akan larangan PNS ikut politik praktis memang sudah disosialisasikan pihaknya seja lama, bahkan pihaknya sudah melayangkan surat kepada instansi Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk bisa menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak.
“Yang jelas saling menjaga diri, jika kurang awas bukan hanya PNS yang terkena dampaknya tapi juga Calon yang didukungnya,” ungkap Sahril. (hen)