Kerinci, AP – Mengacu kepada edaran Kemenpan RI, kepala Kementrian Agama Kerinci, telah mengeluarkan edaran Jam kerja, pegawai dilingkungan kementrian agama kabupaten Kerinci.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 336 Tahun 2018 Tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Dalam Edaran bernomor 522/Kk. 05.01/1.3/Kp.07.1/08/2018 tersebut disampaikan bagi yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja dimulai hari Senin hingga Kamis dapat memulai aktifitas kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB dan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 – 15.30 WIB dan istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sedangkan untuk yang melaksanan 6 (enam) hari kerja, untuk Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 14.00 WIB, hari Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB dan hari Sabtu 08.00 – 14.00 WIB.
Kepala Kementerian Agama (Kankamenag) Kabupaten Kerinci, Hardiman mengatakan jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah dilingkungan Kankamenag Kabupaten Kerinci yang melaksanakan kerja selama 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan adalah 32 jam 50 menit perminggu.
Dikatakan Hardiman meskipun jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan berkurang dari biasanya, namun jangan sampai mengurangi kinerja.
“Kita juga mengharapkan kepada seluruh pegawai yang beragama Islam, untuk dapat meningkatkan amal ibadahnya selama Ramadan. Diantaranya, melaksanakan Sholat Sunat Tarawih, Tadarus dan sholat-sholat sunat lainnya,” ungkapnya. (hen)