Kerinci, AP – Kabar gembira bagi para guru sertifikasi dalam Kabupaten Kerinci, dalam waktu dekat tunjangan sertifikasi guru akan segera dicairkan oleh pemerintah, namun dari 1.603 guru sertifikasi, hanya 1.457 guru yang bakal dicairkan tunjangan sertifikasinya.
Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Amri Swarta membenarkan bahwa dalam waktu dekat tunjangan sertifikasi guru triwulan I segera dicairkan, menyusul dengan turunnya SK Dirjen Kementerian Pendidikan RI.
“Insyaallah akhir Mei atau paling lambat awal Juni pencairan tunjangan sertifikasi dilaksanakan,” ungkapnya.
Nantinya, lanjut Mantan sekwan DPRD Kerinci, Amri Swarta dana tunjangan sertifikasi akan ditransfer kerekening para guru sertifikasi seperti pada tahun sebelumnya, sehingga bisa diambil langsung para guru.
“Mengingat kebutuhan lebaran nanti besar, sehingga sudah pas dicairkan awal Juni nantinya,”Sebutnya.
Namun sayangnya, lanjutnya dari 1.603 guru sertifikasi baik tingkat SMP, SD hingga TK, 1.447 guru yang dipastikan cair tunjangannya, sedangkan 141 guru sertifikasi lainnya masih belum bisa dipastikan pencairan tunjangan sertifikasinya dalam waktu dekat ini.
“Ada 137 guru sertifikasi SMP dan SD serta 4 Guru sertifikasi TK yang belum turun SK Dirjennya, dikarenakan tidak valid depodiknya, umunnya berasal dari data BKN,” sebutnya.
Meski demikian, ditambahkannya pihaknya tetap akan berusaha mengurus dan menyelesaikan permasalahan tersebut, “Kita akan berupaya mengurusnya, kecuali kesalahannya fatal yakni kurang jam mengajar, itu tidak bisa membantu,” tegasnya.
Ditanya terkait tunjangan pengawas, Amri menyebutkan saat ini baru SK Dirjen guru sertifikasi yang telah sampai kepadanya untuk syarat dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru.
“Untuk pengawas sampai saat ini belum turun SK Dirjennya, kita masih menunggunya,”ungkapnya.
Meski demikian, lanjutnya bukan berarti tunjangan bagi pengawas Pendidikan Kerinci tidak dicairkan, tapi masih dalam proses penerbitan SK dari Dirjen Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.
“Biasanya setelah SK Dirjen dari Guru sertifikasi cair baru SK Dirjen pengawas yang terbit, sehingga tunjangan pengawas bisa dicairkan,” ungkapnya. (hen)