Bangko, AP – Pada Lebaran Idul Fitri 1439 H nanti, para Aparatur Sipil Negera (ASN) di jajaran Pemkab Merangin diberi jatah libur selama 10 hari. Para ASN itu akan mulai cuti bersama pada tanggal 11 – 20 Juni 2018.
ASN akan kembali masuk kerja pada Kamis (21/5). Direncanakan pada hari pertama masuk kerja itu akan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Pejabat sementara (Pjs) Bupati Merangin H Husairi.
‘’Jumlah hari libur yang telah ditetapkan tersebut, lebih banyak dari rencana cuti bersama semula yang hanya tujuh hari kerja, dari tanggal 13 – 19 Juni 2018. Ini artinya pada hari pertama masuk kerja, seluruh ASN harus disiplin masuk,’’ujar Sekda.
Jangan ada lanjut Sekda, ASN yang menambah lagi liburannya, sebab libur yang telah diberikan sudah sangat panjang. Libur Lebaran itu, sudah sangat cukup untuk pulang kampung dan berkumpul dengan keluarga.
Ketetapan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1439 H selama 10 hari itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekda Merangin H Sibawaihi nomor 800/590/PSDM.3/BKPSDMD/2018, tentang perubahan pemberian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Sementara itu untuk pelaksanaan Lebaran Idul Fitri 1439 H nanti, seperti biasa Pemkab Merangin akan menggelar Shalat Idul Fitri dilanjutkan open house di rumah dinas Bupati Merangin dan Sekda Merangin. nzr