Jambi, AP – Ditengah gencarnya upaya pemerintah memberantas peredaran tindak pidana ilegal di bangsa ini, namun, justru sebuah perusahaan bernama PT Medan Smart Jaya (PT MSJ) diduga kuat memasok BBM ilegal dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak kendaraan operasionalnya.
PT MSJ ini merupakan perusahaan kontraktor yang tengah mengerjakan Gardu Induk (GI) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Namun, dalam prakteknya PT Medan Smart Jaya memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dalam memenuhi kebutuhannnya. Akibat dari tindakan ini, tentu membuat kerugian bagi pemasukan negara.
Berdasarkan investigasi di lapangan, sebelumnya didapatkan mobil Suzuki jenis APV bernomor polisi BG 1753 Y tengah melakukan bongkar muat BBM ilegal dari dalam mobil kedalam tangki penampungan yang berkapasitas sekitar 5000 liter.
Dari informasi masyarakat, kegiatan bongkar muat BBM ilegal tersebut juga terpantau telah terjadi sejak lama. Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan sejak mulai beroperasinya pengerjaan Gardu Induk dari PLN tersebut pada akhir tahun 2017 lalu.
Pihak Manajemen PT MSJ Adnin Nasution saat dikomfirmasi membantah jika minyak tersebut BBM ilegal, tetapi dirinya tidak dapat menunjukan dokumen resmi dari agen PT resmi mana BBM tersebut didapat.
Hanya saja dia menunjukan photo dari Handponenya terdapat nota kontan pembelian BBM jenis solar sebanyak 1000 liter dengan cap tertera CV. HR Anugerah.
“Minyak kita resmi dari perusahaan agen. Ada dokumennya, tetapi susah mau ngambil dokumennya karena disimpan ditempat sulit,” kilahnya saat ditanya dokumen resminya.
Namun dia mengungkapkan, bahwa BBM tersebut didatangkan oleh oknum anggota Polisi aktif yang berdinas di Kapolsek Mestong, Kabupaten Muarojambi dengan inisial ER.
“Minyak ini disuplay oleh anggota Polisi yang berdinas di Polsek Mestong,” bebernya belum lama ini.
Selain itu saat ditanya, mengapa BBM tersebut tidak diangkut dengan menggunakan Armada resmi jika itu adalah BBM Resmi, seperti armada dari Pertamina atau kendararaan agen resmi lainnnya yang memiiki logo Pertamina, Adnin pun tidak dapat menjelaskan secara gamblang.
Padahal didalam aturannya dijelaskan, setiap BBM resmi harus diangkut dengan mengunakan kendaraan resmi seperti Pertamina atau kendaraan memiliki cap logo resmi dari Pertamina dengan maksud agar tidak menyalahgunakan pengangkutan BBM.
Hal itu mengacu kepada UU Migas Pasal 53 huruf b, bahwa setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi empat miliar rupiah.
Begitupun Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dapat disimpulkan perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas yaitu setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Penulis: Budi Harto