Kualatungkal, AP – Dinas Koperindag Kabupaten Tanjabbar melarang keras bagi pedagang yang mendapat jatah lapak pasar obral untuk memperjualbelikan lapak ke pihak lain. Jika ketahuan, tahun berikutnya dipastikan tidak akan mendapatkan jatah lapak.
Hal ini dikatakan Kepala Diskoperindag Tanjabbar Syafriwan SE, Senin kemarin melalui pers reliesenya.
Pada pasar obral tahun ini, pemerintah daerah telah menyiapkan sekitar 500 lapak. Pedagang yang telah mendaftar dan mendapat nomor lapak dapat memanfaatkan dengan baik dan benar.
“Pemkap berharap dengan disiapkan lapak-lapak tersebut , para pedagang dapat berjualan dengan tertib, aman dan lancar. Tidak ada yang berjualan di sembarangan tempat dan menganggu aktivitas masyarakat serta lalulintas,” kata Syafriwan.
Dia menegaskan kembali, para pedagang yang terdaftar, untuk benar-benar memanfaatkan lapak masing-masing dan tidak menjual kembali kepada pedagang lain demi mencari keuntungan yang sedikit.
“Pastinya, dengan berjualan sendiri pedagang dapat mendapat keuntungan yang lebih dan dapat memenuhi kebutuhan lebaran keluarganya,” ujar mantan Asisten Ekbang Setda Tanjabbar ini.
Disperindag memastikan, pedagang yang memperjual belikan lapak tidak akan mendapat lapak lagi kedepannya. “Kami telah mengantongi identitas calon pedagang 2018 dengan mengumpulkan foto kopi KTP calon pedagang dan akan kami croscek ulang di lapangan saat lapak pasar obral berjalan,” timpalnya.
Untuk diketahui bahwa lapak diberikan kepada para pedagang dengan tarif Rp 290.000/lapak. Rinciannya, Rp 100.000 untuk retibusi, Rp 120.000 untuk listrik dan Rp 70.000 untuk biaya kebersihan, keamanan atau jaga malam serta administrasi.
“Jadi jika ada para pedagang yang memperoleh lapak dengan harga lebih dari Rp 290.000, maka dapat dipastikan mereka mendapat lapak dari para pedagang atau pihak lain yang memperjual belikan lapaknya. Staf Dinas Koperindag tidak ada yang menetapkan tarif lapak dengan harga diatas yg telah ditetapkan bersama,” tukasnya.It