Muaratebo, AP – Sejumlah massa pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Perkumpulan Lintas Aktivis Tebo (PLAT) Rabu (30/5) kemarin pagi sekira pukul 10.45 Wib gelar aksi damai di kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo komplek perkantoran Pemkab Tebo.
Aksi damai yang dilakukan oleh aktivis PLAT adalah dalam rangka sejauh mana penegak hukum menyikapi sejumlah penaganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Tebo dan meminta kepada Kejari dan Inspektorat Tebo agar mengusut tuntas.
Diorasikan oleh Kordinator lapangan (Korlap) PLAT, Ade Diansah Putra,SH ada 6 tuntutan dalam aksi kita, antara lain adalah 1.Mempertanyakan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) tahun 2016, 2.Meminta Kejari Tebo untuk berkordinasi dengan inspektorat terkait temuan BPK 2016.
Selanjutnya, adalah 3.Mempertanyakan pemanggilan para Kepala desa (Kades) terkait pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), 4.Mempertanyakan terkait pemanggilan Kabid Bina Marga PU Tebo oleh Jaksa, 5.Mempertanyakan kegiatan proyek paket 7 dan terakhir 6.Mengenai status tersangka Ir.Sarjono Kadis Pertanian Tebo, tegas Ade Diansah dalam orasi di kantor Kejari Tebo.
Mewakili Kajari Tebo, Kasi Pidsus Ervan Apturedi kepada aktifis PLAT mengatakan jika temuan BPK tahun 2016 tidak di tindaklanjuti oleh rekanan dalam waktu yang di tentukan pihaknya akan berkordinasi dengan Ìnspektorat dan mengambil langkah menidaklanjutinya.
Namun demikian, ujar Kasi pidsus Ervan, SH mengenai LPJU dibiayai Dana Desa (DD) 2017, Surat perintah (Sprin) penyelidikannya baru ditandatangani Kajari pada 17 Mei 2018, sudah 5 Kades di periksa Jaksa, oleh karna itu mohon dukungannya dari teman-teman aktivis.
Sementara itu Kepala Inspektorat Tebo Drs.Teguh Arhadi,MM di hadapan aktivis menjelaskan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya mengaku sudah menyurati Dinas-dinas terkait menyangkut temuan BPK tahun 2016.
Selain itu “lanjut Teguh, jika dinas terkait belum juga menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut kepada rekanan atau belum di bayarkan temuan tersebut dalam waktu yang telah di tentukan, maka Inspektorat Tebo segera menyerahkan permasalahan ini kepada hukum yakni Kejari Tebo “tegasnya.
Massa membubarkan diri setelah Kejari dan Inspektorat menemuinya, namun Korlap PLAT Ade Diansah mengancam jika tuntutannya tidak di tindak lanjuti, pihaknya kembali bakal menurunkan massa lagi, tegasnya. (ard)