Muarabulian, AP – Bupati Batanghari Syahirsah memastikan tidak ada pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dipimpinnya. Pasalnya, tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
“Tidak ada petunjuk untuk gaji ke 13 dan 14 bagi honorer. Jika tidak ada petunjuknya kita tidak berani. Itu melanggar aturan,” kata Syahirsah saat dikonfirmasi, Senin (28/05).
Jika pun nantinya ada petunjuk untuk pembayaran THR bagi honorer, Syahirsah mengatakan hal itu juga sulit untuk direalisasikan. Pasalnya, kata Syahirsah, pihaknya tidak ada menganggarkan dana untuk membayar THR pegawai honorer.
“Uangnya dari mana, sementara APBD telah ketok palu. Jika memang ada (petunjuk, red) maka tahun depan akan kita anggarkan. Asal pemerintah pusat memberikan petunjuk penyusunan APBD,” terangnya.
Lebih lanjut Syahirsah mengatakan, ia juga prihatin dan sedih kondisi ini. Namun demikian, Syahirsah mengatakan jika ia tidak bisa berbuat banyak karena dari awal memang tidak ada petunjuk terkait hal itu.
“Dari awal memang sewaktu penyusunan anggaran tidak ada petunjuk dari Menteri Dalam Negeri yang mengatakan anggaran THR untuk tenaga honor,” pungkasnya.
Hal senada juga disampakkan Kepala Badan Keuangan Daerah Kbupaten Batanghari M. Azan. Dikatakan Azan, pihaknya bukan tidak mau membayar, namun tidak ada regulasi yang mengaturnya.
“Bukan kita tidak mau membayar, akan tetapi regulasi yang berkenaan dengan pedoman penyusunan APBD mengenai tunjangan gaji ke 13 dan 14 untuk honorer memang tidak ada. Jadi THR untuk honorer tidak ada,” ujar Azan. sup