Atas Vonis 8 Tahun Penjara Pada Dirinya
Jambi, AP – Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2013 lalu. Sebelumnya, majelis hakim kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis berat kepada Aulia Tasman, yakni 8 tahun penjara.
Azwardi, kuasa hukum Aulia Tasman mengatakan, mengajukan permohonan PK ke MA melalui Pengadilan Tipikor Jambi. Kepada metrojambi.com Azwardi mengatakan, pihaknya mengajukan PK setelah mendapatkan novum (bukti baru, red) dalam kasus yang menjerat Aulia Tasman.
Dikatakan Azwardi, salah satu novum yang diajukan adalah Alkes yang dibeli oleh kliennya digunakan dan bermanfaat sampai saat ini. “Buktinya, alat-alat itu dimanfaatkan dan barang itu dipakai oleh mahasiswa dan dosen sampai sekarang ini, dan tidak rusak,” kata Azwardi, Minggu (3/6).
Selain akan menyerahkan novum, Azwardi juga mengatakan pada persidangan PK nanti, pihaknya juga akan menghadirkan beberapa orang saksi dari Unja. “Kita akan hadirkan dua orang saksi, kepala Labor Unja, dan stafnya. Itu untuk membuktikan bahwa alat tersebut bermanfaat bagi mahasiswa dan dosen,” ujarnya.
Pada sidang yang akan digelar pada Rabu (6/6) nanti, Azwardi berharap setidaknya ini dapat meringankan hukuman bagi kliennya. “Paling tidak ingin bisa meringankan klien kita,” pungkasnya. tim