Muaratebo, AP – Jelang hari raya Idul Fitri 1439.H Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Tebo menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan dari Badan usaha logistik (Bulog) kebutuhan pokok sehari-hari terutama komoditas harga daging kerbau dan sapi untuk menghadapi lebaran tidak boleh melebihi dari Rp.150 ribu/Kg.
Hal tersebut di katakan oleh Kepala Disperindag Tebo melalui Kepala bidang (Kabid) pasar Edi Sopian Selasa (05/6) kemarin kepada Aksi Post bahwa untuk ketentuan harga kebutuhan pokok jenis komoditas daging terutama daging kerbau dan sapi tidak boleh melebihi ketentuan harga yang di sepakati oleh Bulog berada di kisaran Rp.150 ribu.
“Iya harga daging kerbau dan sapi tidak boleh melebihi yang ditetapkan oleh Bulog,” ucapnya lagi.
Lanjut Edi Sopian harga daging biasanya akan melonjak drastis pada akhir puasa Ramadan atau H-1 Idul Fitri, hal ini yang sulit di antisipasi di pasar-pasar yang ada tebo terlebih lagi terbatasnya ketersedian stok daging pada tingkat petani, ungkapnya meyakini.
Ditambahkannya, jika ada pedagang di pasar-pasar menjual daging melebihi dari ketentuan harga, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada sangsinya, pungkas Edi Sopian. (ard)