Muarasabak,AP – Panwaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali mengajak masyarakat untuk Pro aktif dalam menghadapi Pemilu ditahun 2019 yang akan datang. Dimana saat ini, untuk pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah ditetapkan oleh KPU Tanjabtim beberapa waktu lalu. Meskipun telah ditetapkan, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat dibumi sepucuk nipah serumpun nibung yang belum terdata.
Untuk antisipasi hal tersebut, Panawslu Tanjabtim mengajak masyarakat agar kiranya pro aktif dan segera melaporkan ke posko pengaduan yang ada ditiap Kecamatan.
Samsedi, Ketua Panwaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya terkait kesiapan Panwaslu dalam melakukan pencegahan terkait adanya masyarakat yang belum terdata mengatakan, kalau Panwaslu sangat butuh adanya partisipasi dari masyarakat. Karena guna memastikan apakah masyarakat itu sudah terdata dalam Daftar pemilih sementara (DPS) atau tidak. Bila nantinya ada masyarakat yang belum terdata hendaknya segera dilaporkan.
“Dengan demikian, penyelenggara akan terbantu dengan adanya partisipasi masyarakat. Seperti halnya dalam DPS yang telah ditetapkan, bila ada masyarakat yang belum terdata, hendaknya masyarakat melaporkannya agar dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Samsedi.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, ungkap samsedi, Panwaslu Tanjabtim akan memastikan masyarakat yang terdata dan dimasukkan kedalam DPT sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Untuk itu lah Panwaslu Tanjabtim kembali mengajak masyarakat untuk pro aktif melaporkan bila ada masyarakat yang belum terdata. Kami Panwaslu melalui intruksi Bawaslu Provinsi Jambi, diintruksikan untuk membuka posko pengaduan disetiap Kecamatan yang ada dikabupaten Tanjabtim, seperti yang telah kita sampaikan dalam sosialisasi patisipatif di 11 Kecamatan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
‘’Kita juga sudah mengintruksikan kepada seluruh Panwascam dan jajarannya dibawah untuk membuka posko pengaduan. Jadi, bagi masyarakat Tanjabtim yang belum terdata, hendaknya mereka segera melaporkannya ke posko pengaduan yang ada di 11 Kecamatan hingga ke pengawas Desa Kelurahan yang ada,’’ tegasnya.
Samsedi menjelaskan, dibukanya Posko pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan Panwaslu Kabupaten Tanjabtim hingga di desa Kelurahan. “Kita ikut memastikan bahwa jangan ada masyarakat yang tidak terdata dalam menggunakan hak pilih mereka. Dengan demikian, kami berharap tidak ada lagi masyarakat Tanjabtim yang tidak terdata dalam pemilu 2019 nantinya,” jelasnya.
“Dari data tersebut, kita juga dapat membaca potensi potensi adanya pemilih eksodus yang tidak menutup kemungkinan juga ada di kabupaten kita ini,” pungkasnya.
Redaksi