Kualatungkal, AP – Kepala Satpol Tanjabbar Syamsul Jauhari menyebutkan, ada 9 rumah yang telah didata oleh petugas, diduga melanggar GSB dan IMB belum diperbaharui setelah dilakukan perombakan.
Dikatakan, sembilan bangunan (rumah) ini berada di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai ke Sriwijaya.
“Selama ini terjadi pembiaran, izin dikasih tetapi tidak diawasi. Kita akan koordinasikan dan sampaikan ke Bupati,” kata Syamsul belum lama ini.
Syamsul juga meminta peran serta camat dan lurah untuk mengontrol bangunan baru, apakah sudah dilengkapi IMB atau tidak.
“Kalau bangunan lama kita tidak menyalahkan, sudah terlanjur. Tapi kalau mau dirubah, ditambah bangunannya, IMB nya harus diperbaharui,” jelasnya.
Sebelumnya, Yan Heri, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar, mengatakan, administrasi perizinan bangunan disesuaikan jika ada perubahan bentuk ataupun penambahan bangunan dari bangunan awal.
Namun, kata Yan Heri, si pemilik bangunan bisa memberitahu terlebih dahulu kepada pihak terkait, sebelum melakukan renovasi dan sebagainya.
Memperbaharui izin tidak hanya diberlakukan di jalan protokol. Kata Yan Heri, hal ini berlaku umum, baik perorangan ataupun badan usaha dan lainnya.
Pihaknya juga sudah menemukan beberapa bangunan di Jalan Jenderal Sudirman yang sudah merubah bentuk bangunan sementara IMB nya belum diperbaharui.
Pihaknya hanya sebatas menyurati dan koordinasi dengan pemilik bangunan yang bermasalah dengan administrasi perizinan. Jika hal ini dirunut ke penertiban dan pelanggaran perda, hal itu menjadi kewenangan Satpol PP.
“Soal penegakan perda Pol PP, masalah bangunannya di Dinas PUPR. Kita sifatnya koordinasi. Tentunya tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan di lapangan,” tandasnya.(It)