Terkait Kasus SK Bupati Tebo Tentang PNS
Muaratebo, AP – Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang memenangkan gugatan Zulkipli mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Kadisdikbud) Tebo dan mantan kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PP dan KB) Tebo Jauhari pada Jumat (22/6) lalu terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor.821.22/BKPSDM tanggal 31 Januari 2018 tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tebo.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo selaku tergugat melalui Kepala bagian (Kabag) hukum pada Sekretariat daerah (Setda) Tebo Evi Hanifah, SH kepada Aksi Post mengatakan, bahwa pasca putusan PTUN Jambi oleh penggugat Zulkipli dan Jauhari pihaknya telah berkordinasi dan meminta arahan Bupati Tebo H. Sukandar untuk upaya hukum atau mengajukan banding.
“Tentu Pemkab Tebo akan mempelajari hasil putusan PTUN Jambi tersebut, karena masih ada waktu 14 hari kedepan pasca putusan tersebut untuk mempelajari dan mempersiapkan upaya hukum lain yaitu banding, akan di dampingi oleh Maiful Efendi,SH pengacara yang telah di tunjuk oleh Pemkab Tebo,” ujarnya, Senin (25/06) kemarin.
Pihak Pemkab Tebo, sebut Evi Hanifah merasa keberatan menyangkut putusan hakim PTUN Jambi tersebut tentang pasal 142 ayat 2 tentang Peiabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah di sepakati dengan pejabat atasannya. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang di perjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu Jabatan, di berikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Sementara penafsiran kami tentang hal ini berbeda jika target kinerja tidak tercapai tentu Pemkab punya penilaian sendiri, sebut Kabag hukum Evi Hanifah. “Kami yakin upaya banding bakal dimenangkan oleh Pemkab Tebo,” ucapnya meyakini.
Terpisah Plt.Sekda Tebo Drs.H.Abu Bakar, M.Si kepada Aksi Post kemarin di kantornya mengatakan bahwa yang di ketahuinya Pemkab Tebo atau Bupati akan mengajukan banding terkait putusan hakim PTUN Jambi yang memenangkan penggugat yakni Zulkipli dan Jauhari.
“Iya yang saya tau sebut Plt.Sekda, pak Bupati mengajukan upaya banding,” jawabnya singkat. (ard)