Jambi, AP – Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Supriyono, minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan tim penasehat hukumnya, Herman Kadir dkk.
Menurut tim kuasa hukum, Supriyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Karena tidak terbuktinya unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas, maka unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan sendirinya menjadi tidak terpenuhi.
Berdasarkan uraian dan analisis hukum, maka tim penasehat hukum memohon agar yang majelis hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Supriyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf
“Membebaskan atau setidak-tidaknya menjatuhkan hukuman seadil-adilnya menurut hukum terhadap terdakwa Supriyono. Membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujar penasehat hukum terdakwa.
Permohonan menyampaikan secara lisan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (25/6). “Jika saya banyak bersalah kepada masyarakat Jambi saya mohon maaf,” kata Supriyono sembari menangis.
Supriyono menegaskan bahwa dirinya tidak punya niat melakukan korupsi. Jika ada niat maka dari dahulu ia lakukan. Apalagi banyak pengerjaan yang dilakukan dan diawasi, mulai pembangunan jembatan dan fasilas lainnya dan tidak speser pun ia ambil.
Bahkan, ia mengaku meminjam uang bank untuk membangun rumah pribadinya. “Pembangunan rumah saya saja meminjam bank dan sampai saat ini belum lunas,” tutupnya. Tim/met