Jambi, AP – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 di Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Jambi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi Wein Arifin mengatakan pemungutan suara tersebut dilakukan karena terdapat delapan orang yang tidak memiliki surat undangan (C6) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga namun mencoblos di di TPS itu.
“Delapan orang itu tidak terdaftar Dalam Pemilik Tetap (DPT),” kata Wein Arifin.
Pungutan ulang tersebut didasarkan pada aturan yang ada dimana jika terdapat pemilih yang tidak terdaftar lebih dari satu orang maka harus dilakukan pemilihan ulang.
“PSU tersebut sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018,” ucap Wein Arifin.
KPU Kota Jambi telah melakukan penggantian semua unsur pelaksanaan pelaksanaan pemilihan, selain itu semua fasilitas dalam penyelenggaraan juga turut di perbarui. Dari delapan orang tersebut memang warga RT 17 dan 39 tetapi dua diantaranya memiliki kartu tanda penduduk (KTP). “Hasil temuan dan kajian akhirnya di rekomendasi PSU. Delapan orang itu penduduk wilayah ini,” kata Wien Arifin.