Jambi, AP – Cukup banyak warga di dua RT di Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang tidak mau mengikuti pemungutan suara ulang pilkada Kota Jambi. Hasil pantauan PSU di TPS 16 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang digelar Minggu, dari 493 orang jumlah DPT yang menggunakan hak suaranya pada pilkada lalu, Kini hanya ada 210 warga dari dua RT yang menggunakan hak suaranya kembali pada PSU itu.
Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di TPS 16 Kota Baru Jambi, karena pada pilkada serentak ada delapan orang yang mennyoblos tanpa membawa menunjukkan KTP, KK atau surat undangan (C6).
Hasil penghitungan PSU tersebut telah selesai dan hasilnya pasangan Fasha-Maulana unggul dari pasangan Sani-Izi. Pasangan nomor urut 2, Fasha-Maulana mendapatkan 133 suara dan pasangan urut satu Abdullah Sani-Kemas Alfarizi hanya memperoleh 77 suara, sedangkan total pengguna suara 210 pemilih dari 493 DPT.
Sementara itu Ketua KPPS 16 Kelurahan Simpang III Sipin, Ismail mengatakan dari semua pengguna hak suara tidak ada yang rusak namun hanya ada 210 pengguna hak pilih dari 493 DPT yang ada. Penghitungan ini dipantau langsung Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti dan Panwaslu Kota Jambi serta pihak kepolisan yang juga ikut berjaga.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, pemungutan suara tersebut dilakukan disebabkan karena terdapat delapan orang yang mencoblos tidak memiliki surat undangan (C6) dan KTP atau Kartu Keluarga.
Delapan orang itu tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adanya temuan itu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Baru melakukan kajian. “PSU tersebut sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018,” kata Wien Arifin. ant