Muarabulian, AP – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis online di Kabupaten Batanghari terkendala nomor akta kelahiran yang tidak dapat terdaftar dalam sistem pendaftaran.
“PPDB berbasis online sejauh ini yang menjadi kendala yakni sebagian besar nomor akta kelahiran calon peserta didik tidak dapat terdaftar dalam sistem,” kata Kepala Sekolah SMP N 21 Batanghari, Budi Cahyono di Muarabulian, Selasa (03/07).
Agar nomor akta kelahiran calon peserta didik baru dapat terdaftar dalam sistim pendaftaran, pihak sekolah menyarankan kepada orang tua untuk meminta nomor akta kelahiran calon peserta didik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah itu.
Sebab itu banyak orang tua dan calon peserta didik yang mendatangi dinas Dukcapil setempat untuk meminta nomor akta kelahiran anak yang terdaftar secara online.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil, Bejo Suripto mengatakan nomor akta kelahiran anak yang tidak dapat terdaftar tersebut dikarenakan belum terdaftar secara terintegrasi melalui sistim online.
“Kita telah menyiapkan petugas khusus untuk mencetak nomor akta kelahiran yang telah terdaftar secara on linebagi calon peserta didik baru,” jelasnya.
Sementara itu, di kabupaten itu, terjadi penambahan poin persyaratan pada PPDB tahun ini. Dimana Calon peserta didik baru diminta melampirkan surat Keterangan Tulis Baca Al qur’an (SKTBA) dari sekolah asal.
Persyaratan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mewajibkan peserta didik untuk bisa membaca dan menulis Al Qur’an. Sup