Jambi, AP – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha dan ikan dilarang lainnya.
“Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal,” kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin Selasa (03/07).
Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.
Lokasi pedaang atau toko ikan hias yang didatangi oleh BKIPM Jambi dalam sosialisasinya itu ada dikawasan pedagang ikan hias di Pasar TAC, toko Ardi Aquarium Simpang Kawat, Johor Jaya Aquarium, Posfilex serta masyarakat di sekitar Danau Sipin dan Danau Teluk.
Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut dihimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2018 di Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum, jelasnya.
“Apabila sampai batas waktu berakhirnya pembukaan posko ini, masih diketemukan jenis ikan yang berbahaya di masyarakat maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.
Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya.
Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ikan arapaima masuk didalam daftar 152 ikan berbahaya dan invasif.
IKan ini dikenal sangat rakus dan kerap memangsa ikan-ikan kecil yang berada di perairan tawar.
Ikan lainnya yang termasuk kategori berbahaya dan invasif yaitu piranha. Piranha yang hidup di Amazon Brasil sangat berbahaya bila dibawa ke Indonesia dan dilepasliarkan.
Saat tim dari BKIPM Jambi melakukan sosialisasi di lapangan, menemukan puluhan jumlah ikan aligator yang termasuk ikan predator dan invansif di salah satu toko penjual ikan hias di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
“Ada sekitar puluhan ekor aligator ukuran kecil sekitar 10 cm dan satu ekor dalam ukuran besar sekitar 30 cm dan kepada pemilik ikan tersebut diharapkan dapat menyerahkannya kepada posko sesuai batas waktu yang ditetapkan,” kata Ade Samsudin. ant