Kualatungkal, AP – ER (41) PNS warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) merupakan terlapor perkara kasus tindak pidana umum ini terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan nya tersebut.
Pasalnya, laki laki yang sudah bekeluarga tersebut dilaporkan akibat merusak fasilitas gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kualatungkal.
Kejadian ini berlangsung, Jum’at (29/06) sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim nya IPTU Dian Pornomo, S.IK, SH, MH menjelaskan pelaku berinisial ER (41) PNS Pemkab Tanjab Barat ini diamankan setelah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat setelah menerima laporan dari warga, pelapor atas nama Tabri merupakan anggota Satuan PP kuala Tungkal, Tanjab Barat.
Awalnya, diceritakan dia pada hari Jum’at 29 Juni sekitar pukul 09.00 WIB, tiba tiba saja anggota Sat Pol PP Kuala Tungkal sedang melaksanakan apel dan terdengar suara pecahan kaca dari dalam Kantor. Setelah dicek, pelapor ER ini yang memecahkan barang infentaris milik Kantor Pol PP tersebut.
“Motif pelaku melakukan itu dia mengaku karena sakit hati atau masalah pribadi,” ungkap Dian dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.
Menurut dia, ER diamankan anggota Polres Tanjab Barat hari itu juga setelah menerima LP dari warga. “Pelaku diamankan diwarnet andalas, dan tidak melakukan perlawan, diamankan hari Sabtu 1 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB,” timpalnya.
Sementara itu, atas perbuatan dia maka terlapor saat ini terpaksa menekam dibalik jeruji besi diMapolres Tanjab Barat. “Pelaku disanggakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan 406 KUHP ancaman dibawah 4 tahun,” tandasnya.(jt
Kualatungkal, AP – ER (41) PNS warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)merupakan terlapor perkara kasus tindak pidana umum ini terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan nya tersebut.
Pasalnya, laki laki yang sudah bekeluarga tersebut dilaporkan akibat merusak fasilitas gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kualatungkal.
Kejadian ini berlangsung, Jum’at (29/06) sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim nya IPTU Dian Pornomo, S.IK, SH, MH menjelaskan pelaku berinisial ER (41) PNS Pemkab Tanjab Barat ini diamankan setelah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat setelah menerima laporan dari warga, pelapor atas nama Tabri merupakan anggota Satuan PP kuala Tungkal, Tanjab Barat.
Awalnya, diceritakan dia pada hari Jum’at 29 Juni sekitar pukul 09.00 WIB, tiba tiba saja anggota Sat Pol PP Kuala Tungkal sedang melaksanakan apel dan terdengar suara pecahan kaca dari dalam Kantor. Setelah dicek, pelapor ER ini yang memecahkan barang infentaris milik Kantor Pol PP tersebut.
“Motif pelaku melakukan itu dia mengaku karena sakit hati atau masalah pribadi,” ungkap Dian dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.
Menurut dia, ER diamankan anggota Polres Tanjab Barat hari itu juga setelah menerima LP dari warga. “Pelaku diamankan diwarnet andalas, dan tidak melakukan perlawan, diamankan hari Sabtu 1 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB,” timpalnya.
Sementara itu, atas perbuatan dia maka terlapor saat ini terpaksa menekam dibalik jeruji besi diMapolres Tanjab Barat. “Pelaku disanggakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan 406 KUHP ancaman dibawah 4 tahun,” tandasnya.(jt)