KPU Tunggu Laporan MK
Kerinci, AP – Saat ini, Pasangan Calon Bupati Kerinci, Nomor urut 3, Zainal Abidin – Arsal Apri, sedang melakukan upaya di tingkat MK, terkait dugaan kecurangan pada Pilkada Kerinci.
Sebelumnya, Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin dan Wakil Bupati Kerinci, telah melaporkan beberapa pelanggaran Pilkada kepada Panwaslu Kerinci. Namun berdasarkan hasil pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), namun hasil pembahasan Tim tidak cukup alat bukti.
“Kita telah memproses permasalahan tersebut, mulai dari memanggil pelapor, termohon, pemohon, hingga saksi. Namun, berdasarkan hasil rapat Gakumdu menyatakan permasalahan tersebut tidak cukup alat bukti. Dan juga, saksi tambahan 2 orang, tak kunjung hadir selama beberapa kali panggilan,” ungkap Fatrizal, Ketua Panwaslu Kerinci, kemarin.
Senada dengan Fatrizal, Jatra, komisioner Panwas Kerinci yang lain, juga menyebutkan telah memproses laporan Tim Zainal-Arsal, termasuk laporan dugaan Money Politik di kecamatan Keliling danau.
“kalau masalah Pencoblosan, DPT, yang dilaporkan saat Pleno, itu kita kembalikan ke KPU”, singkat Jatra.
Sementara itu, Ketua KPUD Kerinci Afdhal Fenbrianto mengaku telah menerima informasi akan rencana tim paslon Zainal dan Arsal Apri menggugat ke MK. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah laporan sudah masuk atau tidak.
“Kalau di situs MK belum teregister, tapi informasinya tanda terima sudah dikantongi pihak ZA,”ungkapnya.
Meski demikian, lanjutnya pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 23 Juli 2018 akan ada kepastian laporannya, pasalnya pada tanggal 23 nantinya MK akan menginformasikan ke KPU RI terkait daerah mana yang paslon bupatinya memasukkan gugatan dan diterima MK.
“Jika pada tanggal 23 Juli 2018 nantinya tidak ada kepastian, maka tiga hari setelahnya pihaknya akan menggelar rapat Pleno menetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih”, tegasnya. hen