Jambi, AP – Tersangka kasus gratifikasi Gubernur Jambi Nonaktif, H. Zumi Zola Zulkifli bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat. Kata Makaroda, persidangan Zola di Jakarta Pusat berdasarkan surat dari Mahkamah Agung (MA)
Hal itu berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. M Hatta Ali, SH.MH, No 106/KMA/SK/V/2018 tentang penunjukkan Pengadilan Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus petkara pidana atas nama terdakwa Zumi Zola.
Sesuai pasal 85 KUHAP menyebutkan atas alasan situasi membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara serta demi efektifitas dan efesiansi penanganan tersebut, maka beralasan bila persidangan digelar di luar wilayah.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan bahwa berdasarkan surat permintaan pemindahan tempat persidangan meruapakan permintaan dari pihak KPK.
“Benar terkait informasi tersebut, surat keputusan Ketua Mahkamah Agung telah kita terima. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya Selasa (10/7).
Lanjut Makaroda, pemutusan dan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Zumi Zola tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) tersebut nampak bahwa pemindahan adalah atas permintaan dari pihak KPK,” ungkapnya. tim