Kualatungkal, AP – Dengan dicabutnya salah satu aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan di gelar pada 28 November mendatang tentang domisili bagi para calon kades, tahun ini setiap warga negara indonesia diperbolehkan mencalonkan sebagai calon Kades di desa manapun di seluruh Indonesia.
Lain halnya dengan tahun lalu, persaratan calon Kades harus warga desa atau paling lama satu tahun berdomisili di desa, menjadi permasalah krusial.
Namun dicabutnya peraturan tersebut diharapkan tidak menimbulkan masalah pada proses pencalonan hingga pelaksanaan Pilkades.
“Tahun ini peraturan itu dicabut, dulu itu yang jadi permasalahan krusial,” tutur Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan dan pembinaan Masyarakat, Tanjabbar Agoes Mamun.
Agoes memaparkan, saat ini Pilkades sudah masuk tahapan pembentukan panitia tertanggal 2 sampai 11 juli oleh BPD desa masing-masing.
“Pilkades serentak direncanakan akan digelar tanggal 28 November. Untuk tahapan pertama pembentukan panitia bersifat fleksibel, jadi untuk desa yang belum melakukan pembentukan panitia masih dapat melakukan pembentukan susulan,” terangnya.
“Jadi kalau ada yang belum membentuk panitia pada tanggal yang ditentukan masih bisa, karna masih sesuai SK tahapan dari bupati. Namun untuk pelaksanaan pemilihan tidak bersifat fleksibel dan setiap desa harus sudah siap melalui pertama,” timpalnya.
Tahun ini yang mengikuti pilkades serentak, 15 Desa yang tersebar di 8 kecamatan. Sesuai SK peserta pilkades minimal 2 maksimal 5 calon. Diantaranya Desa Pematang Pau kecamatan Tungkal Ulu, Desa Purwodadi dan desa Kelagian Kecamatan Tebing Tinggi.
Kemudian Desa Sungai Penoban kecamatan Batang Asam, Desa Pulau Pauh dan desa Lampisi di kecamatan Renah Mendalo. Sementara kecamatan Merlung ada 4 desa yakni, Desa Penyabungan, Tanjung Paku, Bukit Harapan dan desa lubuk Terap. Untuk kecamatan Muara Papalik dua desa, desa Bukit Indah dan Desa Kemang Manis.
Sementara kecamatan Betara dua desa diantaranya, Desa Terjun Gajah dan desa Pematang Lumut. Dan kecamatan Kuala butara hanya desa Sungai Dungun.
“Dari 15 desa belum semua menyerahkan laporan pembentukan tahapan pertama,” katanya
“Pemkab Melalui Pemdes hanya menyiapkan regulasi dan menitoring pengawasan pelaksanaan disamping bantuan pembiayayaan,” tukasnya. (her)