Kualatungkal, AP – Tahun `2018, penyaluran Dana Desa (DD) sudah masuk tahap dua. Pada April 2018, penyaluran tahap satu Rp 17.988.982.800 sudah tersalurkan 100 persen, dan pada tahap ke dua pada 5 Juli 2018, DD kembali digelontorkan Rp 35.977.965.600.
Besarnya dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat sepatutnya mendapat pengawasan khusus dari pihak terkait terutama pemerintah daerah. Apalagi penggunaan DD sebagian besar digunakan untuk proyek peningkatan infrastruktur peningkatan jalan dan jembatan yang melibatkan Dinas PUPR.
Salah satu Tokoh Masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Rahman mengatakan, berkaca dari penggunaan dana desa tahun-tahun sebelumnya, hampir seluruh Desa mengunakan DD ke infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
“Alokasi Dana desa bukan hanya untuk melingkupi Infrastruktur sarana prasarana saja tapi juga dapat disalurkan ke pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Bahkan kata dia, proyek peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, terutama pekerjaan peningkatan Jalan Rabat Beton. Dilihat secara kasat mata, proyek DD nampak sesuai ketentuan namun, kebanyaan hasil atau kualitas jalan dikeluhkan akibat kurang kuat atau terkesan asal jadi.
“Bukan rahasia umum lagi, kalau jalan rabat beton dari DD ataupun ADD kualitasnya tidak memuaskan, dalam sekejab pasti hancur padahal anggaran begitu besar setiap pembangunan,” ujarnya.
“Kami minta pemerintah daerah harus jeli, dan pihak terkait seperti, Kepolisian Kejaksaan benar benar mendampingi dengan harapan pengunaan DD tidak terkesan mubazir,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan dan pembinaan Masyarakat Tanjabbar Agues Mamun menjelaskan, penyaluran DD Tahap satu tidak ada kendala sama sekali. Sementara untuk tahap dua baru sebatas penyaluran. “Mungkin baru sebagian disalurkan,” tuturnya.
Untuk sekarang ini Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM) tengah turun ke desa untuk melakukan pemantauan. Agus menambahkan, dalam aturan baru, padat karya tunai, 30 Persen dari biaya pembangunan, wajib ditujukan untuk warga miskin untuk dapat penghasilan dari pembangunan di dess, misalnya pengangguran di desa dapat diperkerjakan.
“Ini berdasarkan peraturan Kemendes, dengan tujuan pemberdayaan dan pemerataan, jika ikut standar PU jelas tidak masuk,” tutur Agoes.
Sesuai UU Penarikan Dana desa tahap dua tangal 5 Juli harus dibarengi laporan realisasi penyerapan DD tahun 2017 tahap satu tahun 2018. (her)