Kualatungkal, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ingin bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dan telah ditutup.
Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Hairuddin, S.Sos dalam keterangannya mengatakan, KPU Tanjabbar sejak tanggal 4 Juli 2018 s/d tanggal 17 Juli 2018 telah membuka pendaftaran Bacaleg yang ingin bertarung dalam Pileg 2019. “Tercatat sampai hari ini, tanggal 17 Juli 2018, pukul 24.00 WIB (waktu terakhir penutupan pendaftaran, red) dari 16 Parpol Peserta Pemilu 2019, hanya 13 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya,” sebutnya.
Lanjut Hairuddin, untuk alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tanjab Barat pada Pemilu tahun 2019 seluruhnya sebanyak 35 Kursi dan itu dibagi dalam 5 Dapil yakni, Dapil I (Kecamatan. Tungkal Ilir, Kecamatan. Bram Itam, Kecamatan. Seberang Kota) sebanyak 11 kursi, Dapil II (Kecamatan. Betara, Kecamatan. Kuala Betara) sebanyak 5 kursi, Dapil III (Kecamatan. Merlung, Kecamatan. Muara Papalik, Kecamatan. Renah Mendaluh) sebanyak 4 kursi, Dapil IV (Kecamatan. Tungkal Ulu, Kecamatan. Batang Asam, Kecamatan. Tebing Tinggi) sebanyak 9 kursi dan Dapil V (Kecamatan. Pengabuan, Kecamatan. Senyerang) sebanyak 6 kursi.
Peserta Pemilu 2019, hanya ada 13 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Tanjabbar, dengan jumlah keseluruhan yang didaftarkan oleh 13 Parpol tersebut sebanyak 398 orang.
Sedangkan, 3 parpol lainnya yang tidak mendaftarkan ke KPU Tanjabbar yakni, Partai Garuda, PKPI dan PSI. Ia menambahkan, atas nama seluruh jajaran KPU Tanjabbar, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, dan seluruh Awak Media.
“Tak lupa juga kepada masyarakat yang telah ikut serta berpartisipasi mendukung, mengamankan, dan mensukseskan kegiatan pendaftaran Bacaleg 2019, yang sejak awal telah dibuka dari tanggal 4 Juli 2018 dan ditutup hingga hari ini tanggal 17 Juli 2018 tepat di Pukul 24.00 WIB,” pungkasnya. (Dika)