Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan narkoba yang diduga anggota jaringan Lembaga Pemasyarakatan Jambi dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, beberapa hari setelah mengungkap kasus tujuh kilogram sabu asal Malaysia, kini anggota kita kembali berhasil menangkap pelaku narkoba jaringan lapas, Rabu (18/07).
Tersangka Feryzal Antoni (19) warga Jalan Berdikari, RT 27, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi ditangkap saat membawa sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram yang merupakan titipan dari seorang bandar dari dalam lapas.
Kapolda Muchlis AS mengatakan, tersangka tersebut menerima 500 gram sabu-sabu yang akan diedarkan oleh pelaku ke sejumlah tempat dan itu sesuai perintah dari seorang bandar di dalam lapas.
“Pelaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di depan SPBU Sijenjang Kota Jambi. Barang bukti tersebut disimpan dan digunakan atas perintah, Anjas narapidana di Lapas Muara Sabak yang merupakan Lapas Narkoba,” kata Kapolda Irjen Muchlis AS.
Setelah ditangkap pelaku, selanjutnya tim membuka paket tersebut yang berisikan satu buah tas berwarna pink di dalamnya terdapat satu buah kantong yang dibungkus kain warna putih di dalamnya terdapat satu bungkus plastik warna coklat yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah dikembangkan kasusnya, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya sesuai dengan perintah bandar yang ada di dalam lapas dan penyidik Polda Jambi kini tengah melakukan pengembangan atas kasus narkotika yang melibatkan narapidana di lapas Sabak tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Antoni dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 1 miliar.