Jakarta, AP – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) segera menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait dengan Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Pengairan.
Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama dengan asosiasi-asosiasi terkait tengah melakukan penyusunan masukan kepada pemerintah tersebut, yang diharapkan bisa disampaikan ke pemerintah pada pekan depan.
“Kami upayakan masukan kepada pemerintah tersebut bisa sampai ke tangan Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR pekan depan. Saat ini sudah 70 persen, dan menunggu tambahan dari rekan-rekan industri sektoral yang lain,” kata Danang, di Jakarta, Kamis, (19/07).
Berdasar catatan Apindo, beberapa poin utama yang akan disampaikan kepada pemerintah tersebut antara lain adalah terkait dengan pemisahan pengaturan sumber daya air berdasarkan fungsi air untuk kebutuhan sosial atau publik, dan fungsi air untuk kegiatan ekonomi.
Selain itu, dalam perumusan RUU Sumber Daya Air tersebut perlu dilakukan dengan visi strategik nasional yang berimbang antara kepentingan hak-hak publik, kelestarian lingkungan hidup, dan pertumbuhan ekonomi. Perumusan tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap adanya rencana pungutan terhadap dunia usaha.
“Estimasi kami, sebelum akhir minggu depan bisa segera selesai dan disampaikan, karena DPR mengejar target pada 27 Juli 2018 sudah harus masuk dalam paripurna,” ujar Danang.
Beberapa hal dalam RUU Sumber Daya Air yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha tersebut adalah adanya pasal-pasal pungutan terhadap dunia usaha dalam bentuk bank garansi, dan kompensasi untuk konservasi sumber daya air minimal 10 persen dari laba perusahaan.
Selain itu, RUU itu belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum untuk masyarakat, dan sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha.
Apindo menilai, arah dari RUU Sumber Daya Air tersebut tidak mengedepankan perlindungan sumber air.
Asosiasi-asosiasi yang menyatakan keluhan terhadap RUU Sumber Daya Air tersebut antara lain adalah Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), Asosiasi Semen Indonesia (ASI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Selain itu juga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Himpunan Kawasan Industri (HKI), Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), The Indonesian Iron and Steel Association (IISIA), dan The Indonesian Mining Association (IMA). ant