Kualatungkal, AP – Gembong narkoba lintas Batam-Kualatungkal berhasil digagalkan oleh Kepolisian Mapolres Tanjab Barat. Tentu hal ini membuat warga dalam Kota Kuala Tungkal menjadi geger, atas terungkapnya kasus narkotika jenis shabu shabu yang dapat merusak genesi muda ini.
Alhasil barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari enam orang terduga ini kurang lebih sebanyak 7 bungkus besar kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu shabu masing masing seberat kurang lebih 1kg, jadi total keseluruhan berjumlah 7kg.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS didampingi Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) AKBP A.D.G Sinaga,SIK dan para petinggi Polda Jambi pada jumpa pers, kemarin (19/07) di Polda Jambi menjelaskan, pada hari Sabtu 14 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa akan ada transaksi narkotika dalam jumlah besar dan barang tersebut berasal dari batam.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Polres Tanjab Barat dan Pol Airud Mabes Polri (Baharkam Polri), saat dilakukan penyelidikan tim melihat ada tiga orang laki laki turun dari Kapal SB Kurnia 2 dan mencurigakan kemudian dilakukan pembuntutan oleh tim gabungan hingga dijalan asia tepatnya di jembatan aneka Kec. Tungkal Ilir dan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap barang bawaan dua orang laki laki atas nama Samsudin alias Udin bin H Jabir dan Hermansyah alias Iwan bin Sahril.
Saat tim melakukan penggeledahan barang bawaan dua orang penumpang ini, ditemukan satu buah kotak kardus berisi 7 bungkus besar diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas koran, setelah mengamankan dua orang laki laki ini untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain nya, saat dilakukan introgasi tersebut Samsudin alias Udin dan Hermansyah alias Iwan menelfon pelaku lainnya yang bernama Abd Latif alias Latif bin H Nurdin, saat itu berada di hotel Cahaya.
Selanjutnya tim langsung menuju hotel tersebut berhasil mengamankan dua orang lagi yaitu Abd Latif alias Latif dan Mohammad Adha Jaspika alias Adha Bin Muhammad Jasmin, serta mengamankan dua orang laki laki bernama Ahmad Yadi Yanto alias Adim bin H Yusuf dan Mas Hudi alias Ndan bin Umar menginap di Wisma Candi Agung, selanjutnya ke enam pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.
Selain itu, lanjut dia enam orang terduga ini memiliki peran yakni Abd Latif alias Latif bin H Nurdin berperan sebagai kurir yang menerima 7 bungkus besar narkotika diduga jenis shabu shabu dari SY (DPO), Abd Latif juga berkerja sebagai ABK (anak buah kapal), Samsudin alias Udin bin H Jabir dan Hermansyah alias Iwan bin Sahril berperan membawa 7 bungkus besar narkotika diduga jenis shabu ke Kuala Tungkal bersama Abd Latif alias Latif bin H Nurdin yang dimasukan kedalam kotak kardus, Mohammad Adha Jasfika alias Adha bin Mohammad Jasmin berperan sebagai penjemput barang narkotika jenis shabu yang dibawa oleh Samsudin alias Udin bin H Jabir dan Hermansyah alias Iwan bin Sahril sebagai orang kepercayaan Cukro (DPO), Ahmad Yadi Yanto alias Adim bin H Yusuf dan Mashudi alias Ndan bin Umar berperan sebagai anak buah Cukro sebagai penjemput barang berupa narkotika jenis shabu untuk dibawa ke Madura, Cukro (DPO) merupakan pemilik barang narkotika jenis shabu, sedangkan Sem (DPO) orang kepercayaan Cokro yang langsung mengambil narkotika jenis shabu di Malasyia.
“Enam orang tersangka yang berhasil diamankan Hermansyah alias Iwan (30) wiraswasta Desa Kampung Bugis Tanjung Pinang Pinang Kota Kep Riau, Samsudin alias Udin (36) Wiraswasta warga Desa Tanjung Bugis Tanjung Pinang Kota Kep Riau, Abd Latif alias Latif (31) ABK warga Desa Kampung Bugis Tanjung Pinang Kota Kep Riau, Mohammad Adha Jasfika alias Adha (26) wiraswasta warga Komplek sapurapernai blok 2 nomor 4 batam, Mashudi alias Ndan (36) warga Kec.Labang Kab Bangkalan Madura Pro Jawa Timur, Admad Yadi Yanto alias Adim (39) wiraswasta warga Desa 10 Kec.10 Kab Bangkalan Madura Pro Jawa Timur,” ungkap Kapolda.
Sementara itu, menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku tersebut, 7 bungkus besar kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu masing masing seberat kurang lebih 1kg dan berat keseluruhan kurang lebih 7kg, 11 unit handfond berbagai merk, 1 unit kendaraan roda empat jenis toyota fortuner warna putih nopol B 398 SUN, 1 pucuk senpi jenis Revolver Cop no 797485 Kal38SPC dan enam butir amunisi, uang tunai sebesar Rp 2.397.000 ribu, 2 buah kartu ATM BCA.
“Pasal yang disangkakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika Gol I dan atau memiki, menyimpan, menguasai narkotika Gol I bukan bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Gar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tantang narkotika,” tandasnya.(her)