Jambi, AP – Anggota Satgas Kejahatan Jalanan Polresta Jambi dan Polsek jajaran berhasil menangkap 23 orang pelaku kejahatan di jalanan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap kepolisian bersama barang buktinya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, Kombes Pol Fauzi Dhalimunte, Rabu (25/07), mengatakan penangkapan terhadap ke-23 orang pelaku kejahatan di jalanan itu dilakukan anggota kita dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
Dari ke-23 orang tersangka tersebut merupakan pelaku berbagai jenis kejahatan atau kasus mulai dari pencurian sepeda motor, jambret, penipuan, preman, pencurian dengan kekerasan dan lainnya.
Namun kejahatan jalanan yang paling dominan yang berhasil ditangkap pelakunya adalah jambret dan pihak Satreskrim Polresta Jambi sendiri menangkap delapan pelaku sedangkan sisanya dari berbagai polsek yang ada di Kota Jambi, kata Kapolresta Fauzi Dalimunthe.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan residivis atau pelaku kejahatan yang sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama dan sebagian besar mereka juga menggunakan narkoba atau sebagai pemakai karena hasil tes urinenya mereka positif mengkonsumsi narkoba.
Kemudian dari para tersangka tersebut ada yang merupakan warga Kota Jambi dan ada juga warga pendatang dari provinsi tetangga. Kini berkas perkara mereka sedang dilengkapi oleh masing-masing penyidik di Polsek dan Polresta. Sedangkan barang bukti yang diamankan ada sepeda motor, perlengkapan elektronik, senjata api rakitan dan senjata tajam, tabung gas elpiji maupun lainnya.
Kapolresta mengatakan, penangkapan pelaku kejahatan jalanan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah dari Satgas Mabes Polri untuk memberantas pelaku kejahatan di jalanan pada seluruh daerah di tanah air. ant